loader

KTP -El (Baru Perekaman / Hilang / Rusak)

Layanan penerbitan dokumen KTP-El bagi yang belum pernah memiliki KTP El (baru perekaman), hilang atau rusak/patah/tidak terbaca. Layanan ini tanpa PERUBAHAN DATA PADA ELEMEN KTP-El. Jika sudah selesai dicetak KTP El diambil di Dukcapil Ogan Ilir.

Data Layanan

Data terkait layanan ini

Petunjuk lengkap tentang pengajuan layanan KTP -El (Baru Perekaman / Hilang / Rusak) dapat didownload dengan menekan tombol berikut:

Download petunjuk

Dokumen Fisik Persyaratan
Pengambilan Dokumen Kependudukan

Anjungan Disdukcapil Mandiri

Persyaratan

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan
  • Surat Keteragan Perekaman atau Foto KTP El (rusak/patah/tidak terbaca)
  • Kartu Keluarga (Jika Kartu Keluarga tidak ada, silahkan ajukan pelayanan Kartu Keluarga (Hilang/Rusak) terlebih dahulu.
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Surat Keterangan Perekaman / KTP-EL lama)

Mekanisme Pengajuan

Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini
  • Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan dan sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.
  • Menyiapkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Surat Keterangan Perekaman / KTP-EL lama hilang)
  • Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
  • Operator Dinas memvalidasi pengajuan pemohon
  • Operator Dinas memproses penerbitan KTP EL
  • KTP El telah selesai diterbitkan
  • Pemohon mengambil KTP El tersebut di Dukcapil Ogan Ilir pada hari dan jam kerja, dengan membawa asli Surat Keterangan Perekaman / KTP El lama (patah/rusak/tidak terbaca), atau Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Asli ( bukan fotocopi )
  • Pengambilan KTP El yang sudah di cetak harus yang bersangkutan atau anggota dalam Kartu Keluarga.
  • Jika pemohon tidak dapat menunjukan atau tidak membawa asli Surat Keterangan Perekaman / KTP El lama (patah/rusak/tidak terbaca),, atau tidak membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian, maka KTP El yang telah dicetak tidak dapat diambil.
  • Maksimal pengajuan layanan KTP El hanya 1 KTP EL, jika lebih dari 1 KTP EL yang akan di cetak, maka silahkan ajukan permohonan baru.

Formulir

Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian dikirim bersama persyaratan lainnya ke Disdukcapil

Isian Pengajuan

Daftar isian pada form pengajuan yang harus diisi oleh pemohon
Nama Pemohon Isi nama pemohon
NIK Pemohon Isi NIK pemohon
Nomor Kartu Keluarga Isi nomor Kartu Keluarga pemohon
Tanggal Pengambilan KTP-EL Isi hari dan tanggal perkiraan KTP El akan diambil, contoh ; Kamis, 16 April 2020
Nama yang mengambil KTP Nama anggota Keluarga

Dokumen Untuk Diupload

Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon
  • Foto Surat Keteragan atau Foto KTP El (rusak/patah/tidak terbaca)
  • Foto Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Surat Keterangan/KTP-EL lama)
  • Foto Selpie (Jika pengambilan KTP-El di wakilkan anggota dalam Kartu Keluarga)

Status Pengajuan

Daftar status dari pengajuan yang dilakukan pemohon
Pengajuan baru Pemohon melakukan pengajuan layanan
Pengajuan disetujui Pengajuan disetujui untuk diproses
Pengajuan dibatalkan Pengajuan dibatalkan. Alasan pembatalan dapat dilihat pada histori status pengajuan
Pengajuan diproses Pengajuan sedang dalam proses pengerjaan. Status pengerjaan saat ini dapat dilihat pada histori proses pengerjaan
Pengajuan selesai Pengajuan selesai diproses

Proses Pengerjaan

Daftar proses yang menggambarkan tahapan pemrosesan pengajuan yang telah disetujui
Pencetakan dan Personalisasi Proses cetak KTP El dan personalisasi data chip KTP-El

Dokumen Kependudukan Yang Dapat Didownload

Daftar dokumen kependudukan yang dapat didownlod oleh pemohon ketika pengajuan selesai diproses

Anjungan Dukcapil Mandiri

Daftar dokumen kependudukan yang dapat dicetak pada mesin ADM setelah pengajuan selesai diproses

Pengajuan Baru

Klik pada tombol berikut untuk melakukan pengajuan layanan KTP -El (Baru Perekaman / Hilang / Rusak)