loader
Pengumuman

INI ADALAH APLIKASI DEMO UNTUK CONTOH LAYANAN ONLINE DUKCAPIL. SALAH SATU INOVASI LAYANAN PENGGANTI TATAP MUKA, SEHINGGA PEMOHON ATAU WARGA DAPAT MENGURUS DOKUMEN DARI RUMAH DAN DAPAT MENCETAK MANDIRI.

Jam Pelayanan Berakhir
  • Jam pelayanan pada hari kerja adalah 08:00 - 15:00
  • Apabila sudah melewati jam pelayanan silakan mengajukan berkas pada hari/jam kerja berikutnya.
Ikon Layanan

KTP -El (Baru Perekaman / Hilang / Rusak)

Layanan penerbitan dokumen KTP-El bagi yang belum pernah memiliki KTP El (baru perekaman), hilang atau rusak/patah/tidak terbaca. Layanan ini tanpa PERUBAHAN DATA PADA ELEMEN KTP-El. Jika sudah selesai dicetak KTP El diambil di Dukcapil Ogan Ilir.
Ikon Layanan

KTP -El (Perubahan Data)

Layanan penerbitan dokumen KTP-El untuk perubahan eleman data, seperti perbaikan nama,alamat, status perkawinan dll. Perubahan tersebut sudah di cetak pada Kartu Keluarga terbaru. Jika sudah selesai dicetak KTP El diambil di Dukcapil Ogan Ilir.
Ikon Layanan

Layanan Akta Kelahiran Anak

Layanan pengajuan akta kelahiran adalah layanan administrasi kependudukan di mana pemohon dapat mengajukan penerbitan akta kelahiran baik bagi bayi yang baru lahir maupun penduduk yang belum memiliki akta kelahiran.
Ikon Layanan

LAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Secara Online
Ikon Layanan

LAYANAN KARTU KELUARGA BARU TAMBAH ANAK

PEMBUATAN KARTU KELURGA BARU UNTUK KELUARGA BARU TAMBAH ANAK
Ikon Layanan

Layanan Update Elemen Data Singkronisasi BPJS, Bank dll

layanan ini untuk update real time perubahan elemen data link BPJS , Bank dll konfirmasi perubahan via Whatshapp
Ikon Layanan

Penerbitan Akta Kelahiran TTE

Penerbitan akta kelahiran TTE (tanda tangan elektronik) baik untuk anak yang baru lahir atau anggota keluarga yang belum memiliki akta kelahiran. Dokumen yang diterbitkan dapat dicetak sendiri di rumah menggunakan kertas HVS
Ikon Layanan

Surat Pindah (SKPWNI)

Layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang memiliki dokumen kependudukan Kabupaten Ogan Ilir.Jika telah selesai, lembar SKPWNI tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4

Permendagri No 109 tahun 2019 "SEMUA DOKUMEN KEPENDUDUKAN DICETAK DI KERTAS HVS A4 80 GRAM KECUALI KTP El DAN KIA"